Mahkota yang dimaksud adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan kepada pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.
Sementara itu, menurut Loebby Loqman, saksi mahkota adalah kesaksian sesama terdakwa yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan Berakhir Ricuh, 14 Orang Ditetapkan Tersangka di Polman
Saksi mahkota dalam praktik peradilan
Dalam praktiknya, penggunaan saksi mahkota dalam peradilan pidana disebabkan karena keterbatasan alat bukti dalam pembuktian perkara pidana.
Saksi mahkota digunakan dalam bentuk penyertaan (deelneming), dimana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
Bentuk penyertaan meliputi segala bentuk terlibatnya orang, baik secara psikis maupun fisik, dengan melakukan perbuatan yang berbeda-beda, namun dari perbuatan-perbuatan tersebut saling menunjang sehingga terjadi tindak pidana.
Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana dan tidak ada batasan.
Saksi mahkota digunakan dengan cara memisahkan berkas perkara (splitsing) sehingga saksi mahkota dapat memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.