"Biasanya kalau kita mau mengajukan sertifikasi K-3, bisa melalui pihak ketiga, bisa sebagai penyedia pelatihan, penilaian, dan pemberian sertifikat berdasarkan standar K3 yang berlaku," tambah Nurjaman.
Aturan Komposisi Tenaga Bersertifikat K3
Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Menangis Saat Digiring KPK
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengungkapkan sertifikasi K-3 sangatlah penting karena sudah diwajibkan di dunia usaha.
"Sertifikasi K-3 itu wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan karena memang diwajibkan dan bagi dunia bisnis," kata Ristadi.
Ristadi menambahkan dengan adanya sertifikasi K-3 tersebut, maka perusahaan memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan kepatuhan-kepatuhan terhadap norma-norma atau aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Hantaman Jejak Digital: Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK Pernah Teriak Tolak Suap
"Sertifikasi K-3 wajib bagi dunia bisnis untuk perusahaan. Itu juga biasa di audit oleh buyer untuk kepatuhan-kepatuhan terhadap norma-norma undang-undang yang berlaku di negara," tambahnya.
Menurutnya, dalam suatu perusahaan yang jumlah karyawannya mencapai 100 orang, setidaknya harus memiliki minimal satu ahli K-3 yang bersertifikat. Sedangkan jika jumlah karyawan mencapai 1.000 orang, maka minimal harus ada 10 ahli K3 yang bersertifikat.
"Perusahaan kalau karyawannya ada 100 orang, minimal harus ada 1 orang yang ahli K-3 dan bersertifikat. Sedangkan kalau karyawannya ada 1000, ya berarti minimal harus mempunyai 10 orang ahli K3 yang bersertifikat. Nah itu yang ahli sertifikat umum, SKU namanya sertifikat K-3 umum," terangnya.