WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ikut menyoroti soal Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3). Pejabat yang akrab disapa Noel tersebut diduga melakukan pemerasan dalam pembuatan Sertifikat K-3.
Apa sebenarnya Sertifikat K-3?
Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Menangis Saat Digiring KPK
Sertifikat K-3 merupakan bentuk ketentuan untuk menghindari potensi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Konsep ini mencakup berbagai aspek penting yang bertujuan menciptakan kondisi kerja aman, sehat, dan sejahtera.
Pentingnya K-3 tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga pada implementasi nyata di lapangan, yang salah satunya diwujudkan melalui program pelatihan dan sertifikasi K-3. Program ini memastikan setiap individu yang terlibat memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam tentang standar keselamatan.
Setelah kasus yang menimpa Wamenaker Noel terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3, akhirnya sejumlah pengusaha dan buruh pun buka suara. Mereka sepakat soal pentingnya K-3.
Baca Juga:
Hantaman Jejak Digital: Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK Pernah Teriak Tolak Suap
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan K-3 dapat menjadi acuan keselamatan para pekerja dan perusahaan.
"Sertifikasi K-3 itu cukup penting bagi perusahaan, karena dapat menjadi acuan untuk keselamatan para pekerja," kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Jumat
Adapun sertifikasi K-3 oleh perusahaan biasanya dilakukan melalui pihak ketiga yang dalam hal ini dapat disebut sebagai Perusahaan Jasa K3 (PJK3), yang sudah sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).