WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis berat akhirnya dijatuhkan kepada putra raja minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan perampasan besar-besaran aset miliknya untuk negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun kepada Kerry.
Baca Juga:
Digelandang ke Gedung Merah Putih, Pegawai DJBC Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor
“Dirampas untuk negara dengan ketentuan terhadap harta terdakwa yang dinyatakan diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Dari sembilan terdakwa yang telah divonis dalam perkara ini, Kerry menjadi satu-satunya yang dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti.
Baca Juga:
KPK Terima Hasil Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Sejumlah aset bernilai fantastis langsung dinyatakan dirampas untuk negara, mulai dari uang tunai hingga lahan dan fasilitas usaha strategis.
Uang tunai pecahan Rp10 ribu sebanyak 15 bundel masing-masing senilai Rp10 juta, pecahan Rp5 ribu sebanyak 12 bundel masing-masing Rp5 juta, serta pecahan Rp2 ribu sebanyak lima bundel masing-masing Rp2 juta dengan total Rp220 juta dirampas untuk negara.
Brankas di basement PT Jenggala Maritim Nusantara yang berisi Sertifikat Hak Milik hingga dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan PT dengan nomor 1170 di Provinsi Jawa Barat turut dirampas negara.