Aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) berupa satu bidang tanah seluas 31.921 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan SHGB Nomor 1119 atas nama PT OTM di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, dirampas negara.
Selain itu, satu bidang tanah seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis lainnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM di lokasi yang sama juga dirampas negara.
Baca Juga:
Digelandang ke Gedung Merah Putih, Pegawai DJBC Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor
Fasilitas SPBU 34.42414 ikut disita untuk negara.
“Terhadap uang hasil pengelolaan aset PT OTM termasuk SPBU milik OTM, yaitu berupa uang dalam rekening penampungan rekening bersama (Escrow Account) Bank BSI nomor 7321770187 dengan saldo per 2 Februari 2026 senilai Rp139,3 miliar, dirampas negara,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Uang tunai di brankas SPBU senilai Rp650 juta turut dirampas negara.
Baca Juga:
KPK Terima Hasil Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Uang dalam rekening SPBU di Bank BRI nomor rekening 020601 senilai Rp356 juta juga dirampas negara.
Tak hanya itu, sederet lahan di berbagai daerah ikut menjadi objek perampasan negara.
Satu bidang tanah seluas 304 meter persegi, satu bidang tanah seluas 293 meter persegi hingga satu bidang tanah seluas 92.000 meter persegi di Jakarta Selatan dirampas negara.