Di Bogor, satu bidang tanah seluas 872 meter persegi hingga satu bidang tanah seluas 6.759 meter persegi juga dirampas negara.
Di Cilegon, Banten, satu bidang tanah seluas 3.349 meter persegi hingga satu bidang tanah seluas 23.375 meter persegi dirampas negara.
Baca Juga:
Digelandang ke Gedung Merah Putih, Pegawai DJBC Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor
Satu bidang tanah seluas 226 meter persegi di Badung, Bali, dirampas negara.
Sementara itu, di Tabanan, Bali, satu bidang tanah seluas 700 meter persegi hingga satu bidang tanah seluas 3.500 meter persegi turut dirampas negara.
Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memulihkan kerugian negara dari praktik korupsi sektor energi yang terjadi selama periode 2018-2023.
Baca Juga:
KPK Terima Hasil Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.