Kapolda menambahkan bahwa buronan ini telah melarikan diri selama delapan bulan sejak insiden di bulan Juni 2024. Selama pelariannya, Aske Mabel diduga terlibat dalam berbagai aksi teror dan kejahatan bersenjata yang menyebabkan keresahan di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.
"Aske Mabel bertanggung jawab atas serangkaian tindak kriminal yang menciptakan ketakutan di masyarakat Yalimo," ungkapnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Ekonomi, KKP Ingin Bangkitkan Kembali Budidaya Rumput Laut di Kepulauan Seribu
Prosedur penegakan hukum pun telah dijalankan, sehingga seluruh senjata yang dibawa kabur berhasil diamankan.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil menangkap DPO yang selama ini menghantui warga Yalimo.
"Penegakan hukum terhadap Aske Mabel adalah langkah strategis untuk menekan aksi kekerasan bersenjata di Papua Pegunungan," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Faizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan kelompok ini dan memastikan keamanan masyarakat.
[Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.