Kasus Cukai di Bintan
KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar.
Baca Juga:
Lebih Baik Stop Merokok, Tahun Depan Harganya Bakal Lebih Mahal!
Kasus ini disebut bermula saat Apri mengumpulkan para distributor rokok untuk pengajuan kuota rokok. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Apri memerintahkan stafnya mengumpulkan para distributor rokok soal pengajuan rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam pada awal Juni 2016.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar, yang juga menjadi tersangka, diduga menyetujui kuota rokok 290.760.000 batang dan kuota minuman alkohol dengan rincian golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.
Baca Juga:
Naikkan Tarif Cukai Rokok Tanpa Persetujuan DPR, Sri Mulyani: Saya Minta Maaf
"Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan surat keputusan (SK) kuota rokok tahun 2017," ujar Alex.
Dengan sepengetahuan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan, Alfeni Harmi, Mohd Saleh diduga menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton. Jadi total kuota rokok dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Apri kemudian diduga menerima 16.500 karton dan Mohd Saleh menerima 11.000 karton. Penetapan kuota rokok dan minuman alkohol itu diduga dilakukan Mohd Saleh dinilai di luar wajar.