WahanaNews.co | Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan, pelaku penimbunan minyak goreng dapat dijerat sanksi pidana maksimal penjara lima tahun dan/atau denda sampai Rp50 miliar.
Sanksi tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Ramdham dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
"Dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," imbuh Ramdhan.
Peringatan ini disampaikan dia, menyusul ditemukannya 1,1 juta kg minyak goreng kemasan yang ditimbun oleh sebuah produsen di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Terkait temuan tersebut, Ramadhan menegaskan, minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri.
Sementara terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan, lanjut dia, akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.
"Polri akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.