WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Kantor tersebut diketahui milik mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bersama sejumlah rekannya.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
Meski demikian, KPK tidak merinci jenis dokumen maupun barang bukti elektronik yang disita dalam operasi tersebut.
"Hasil penggeledahan di kantor Visi Law berupa dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor firma hukum tersebut sebagai bagian dari penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
"Benar. Penggeledahan ini berkaitan dengan sprindik kasus TPPU tersangka SYL," kata Tessa pada Rabu (19/3/2025).
Menariknya, mantan anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, yang kini bergabung di Visi Law Office, disebut turut berada di kantor saat penggeledahan berlangsung.
"Infonya ikut," singkat Tessa.