WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan baru mencuat dari pusaran dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG setelah Sony Sonjaya disebut membuka 41 nama yang diduga memesan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Kejaksaan Agung menyatakan informasi itu disampaikan Sony Sonjaya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI,
Sony Sonjaya diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN periode 2025-2026 sebelum akhirnya terseret dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik akan menelusuri dan mengonfirmasi daftar nama yang diserahkan Sony Sonjaya.
Daftar tersebut juga menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan apakah permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya akan dikabulkan atau ditolak.
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
“Kami menghargai, menghargai SS [Sony Sonjaya] yang menyampaikan, yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” ujar Syarief kepada awak media, dikutip Jumat (19/06/2026).
Syarief menjelaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan Sony Sonjaya tidak akan langsung diterima begitu saja oleh penyidik.
Penyidik akan mencocokkan keterangan Sony Sonjaya dengan data, informasi lain, serta barang bukti yang sudah dikumpulkan dalam perkara dugaan praktik lancung di tubuh BGN.