WahanaNews.co, Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet yang melibatkan Bank BJB dan PT Sri Rejeki Isman memasuki babak penting. Pada Senin (20/4/2026), jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, bersama sejumlah pihak lain dari kalangan perbankan.
Perkara ini berawal dari pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang kemudian mengalami kemacetan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit, termasuk tudingan adanya intervensi dari direksi bank. Namun, dalam rangkaian persidangan yang telah berlangsung, sejumlah fakta terungkap.
Baca Juga:
KPK Panggil Orang Kepercayaan Ridwan Kamil di Kasus Iklan Bank BJB
Beberapa saksi, termasuk dari pihak Sritex, menyatakan bahwa tidak terdapat pertemuan antara Yuddy Renaldi dan pihak perusahaan sebelum keputusan kredit diambil. Keterangan tersebut berbeda dengan konstruksi yang dibangun dalam dakwaan.
Selain itu, proses pengajuan kredit disebut dilakukan melalui mekanisme internal bank yang berlaku, dimulai dari unit bisnis hingga melalui tahapan analisis risiko. Praktik tersebut dinilai sebagai prosedur umum dalam industri perbankan.
Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga memberikan pandangan berbeda terkait perkara ini. Mereka menilai bahwa kasus kredit macet lebih tepat dipandang sebagai risiko bisnis atau ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi. Dalam konteks hukum pidana, unsur niat jahat atau mens rea menjadi salah satu elemen penting yang harus dibuktikan.
Baca Juga:
Aliran Uang Bank BJB Disisir, KPK Buka Opsi Libatkan PPATK
Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada dakwaan awal dan melanjutkan proses penuntutan. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu sorotan dalam persidangan.
Saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan juga memberikan keterangan terkait standar prosedur perbankan. Mereka menyampaikan bahwa selama proses kredit dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan tidak ditemukan adanya gratifikasi atau penyimpangan, maka risiko kredit macet tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Perkara ini turut memunculkan diskursus lebih luas mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam sektor keuangan. Sejumlah kalangan menilai, penanganan hukum terhadap kredit macet perlu mempertimbangkan aspek kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak terhadap iklim perbankan.
Sidang pembacaan tuntutan pada 20 April 2026 menjadi tahap krusial dalam perkara ini. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta pendapat ahli sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik dan pelaku industri, mengingat implikasinya terhadap praktik pemberian kredit serta kepastian hukum di sektor perbankan nasional.
[Redaktur: Jupriadi]