WahanaNews.co | Bank Mega Syariah buka suara soal
hilangnya dana deposito nasabah sebesar Rp 20 miliar.
Direktur
Utama Bank Mega Syariah, Yuwono Waluyo, mengatakan, pihaknya tidak mentolerir raibnya dana deposito
nasabah, yang dinilai sebagai pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan
ketentuan hukum.
Baca Juga:
Transaksi Keuangan Pemprov Sumbar Resmi Beralih ke Bank Syariah
Oleh
karenanya, Bank Mega Syariah telah menyerahkan kasus hilangnya dana deposito
itu ke pihak berwajib, dan telah ditangani pada 2015.
Setahun
berselang, tepatnya pada 2016, permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht.
Yuwono
mengaku, Bank Mega Syariah telah menyelesaikan perkara hilangnya dana deposito
yang telah terjadi pada sekitar 6 tahun silam itu.
Baca Juga:
OJK Atur Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Dana BPRS
"Di
mana dana yang dinyatakan hilang tersebut telah masuk dan diterima oleh
perusahaan pada grup nasabah tersebut," kata Yuwono kepada wartawan, Senin
(19/4/2021).
Yuwono
menyatakan, pihaknya belum menerima pernyataan Riduan Tambunan dari Kantor
Advokat Riduan Tambunan SH & Partners, selaku pengacara klien yang
kehilangan dana deposito itu.
"Kami
sudah pernah menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum
resmi sebelumnya," ucapnya.