Sebelumnya,
Riduan Tambunan mengatakan, pihaknya tengah berupaya meminta tanggung jawab
Bank Mega Syariah terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah
satu perusahaan asuransi.
"Klien
kami telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban BMS, tetapi pihak BMS
tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan
atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
kata dia.
Baca Juga:
Transaksi Keuangan Pemprov Sumbar Resmi Beralih ke Bank Syariah
Dalam
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, karyawan BMS, yaitu
Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim, dipidana usai dilaporkan karena melakukan penggelapan dan
menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.
Riduan
menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung jawab kepada
karyawan banknya yang sudah dipidana.
Sebab,
berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi sebagai pengurus perseroan
yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung jawab
terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya, yang dilakukan
di tempat
kerja BMS, pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.
Baca Juga:
OJK Atur Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Dana BPRS
"Pihak
BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh Klien kami, sebagaimana diatur
dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata Jo. Pasal 29 POJK
No. 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam
Pasal 29 POJK Nomor :1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan," beber Riduan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.