Di sisi lain, Sugeng menghargai respons Ganjar yang membantah laporan gratifikasi itu. Ia pun menyerahkan segala proses hukum ke KPK.
"Saya melapor juga bukan tanpa risiko. Apabila laporan itu tidak kena, saya bisa dituntut balik, dan saya harus siap menghadapi itu," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Sugeng IPW Laporkan Ganjar ke KPK, Ini Respons Mahfud MD
Sugeng sebelumnya memberikan laporan terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Direktur Utama Bank BPD Jateng (Bank Jateng) periode 2014-2023 Supriyatno.
Duit itu diduga mengalir kepada Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah sebagai pengendali Bank Jateng terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen.
Sugeng menduga tindak pidana itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.
Baca Juga:
Bantah Kasus Gratifikasi Ganjar Bernuasa Politis, KPK: Bukan soal Merah atau Hijau
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud MD, Chico Hakim, menilai laporan tersebut sarat dengan muatan politis. Menurut dia, laporan tersebut juga terkesan dipaksakan karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi IPW.
Chico menganggap laporan IPW sebagai serangan balik atas sikap Ganjar selaku orang pertama yang mendorong wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar sendiri membantah tuduhan itu.