WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan menyoroti kejanggalan-kejanggalan terkait hasil penyelidikan kepolisian dalam kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol, Ferdy Sambo.
Salah satunya adalah senjata yang dipakai Bharada E sangat tidak wajar.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
Menurut Trimedya, kejanggalan pertama terjadi dari jenis senjata yang dipakai Bharada E ketika baku tembak dengan Brigadir Yoshua. Di mana Bharada E kala itu disebut memakai senjata api (senpi) berjenis Glock-17.
"Kalau dulu, bukan sersan balok lah ya istilahnya ya, dan itu biasanya AKP (pakai Glock-17) atau kapten yang pegang jenis senjata itu, karena senjata itu kan mematikan," ujar Trimedya dalam webinar yang disiarkan lewat Instagram @diskusititiktemu, Sabtu (16/7/2022).
Pasalnya, Trimedya menilai jika senjata yang dipakai Bharada E tidaklah wajar, karena senpi jenis itu bukan untuk anggota yang berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada). Dia menempati tingkatan pangkat terendah dalam golongan Tamtama. Sedangkan Brigadir Yoshua menggunakan pistol jenis HS-9.
Baca Juga:
Tegur Sambo, Hakim: Polisinya Polisi Kenapa Tak Pikir Panjang?
"Sama seperti yang disampaikan Pak Arianto tadi harusnya dia (Bharada E) laras panjang," tutur dia.
Kejanggalan kedua, lanjut politikus PDIP, tidak ada bukti tembakan maupun bekas hasil kejadian yang ditampilkan penyidik. Padahal polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Olah TKP-nya, kalau dikatakan tembak menembak itu kan sampai sekarang (sejak Jumat lalu) ini 8 hari ya kita tidak pernah, paling tidak pers boleh masuk. Ada enggak bekas tembak tembakan itu di sekitar rumahnya di dinding atau ditangga, darah kan nggak pernah ada (ditampilkan)," ujarnya.