Atas hal itulah, Trimedya merasa apa yang disampaikan pihak kepolisian berkaitan baku tembak tersebut sulit untuk diterimanya. Karena, bukti kejadian baku tembak tidak secara penuh disebarkan kepada pihak kepolisian.
"Kita orang hukum, keliatannya ya akal sehat kita dibalikin, nah itu kan harusnya ada. Nggak mungkin dong orang tembak tembakan, tapi nggak ada bekas darahnya, kaca pecah atau apa itu kan nggak pernah diliatin," ujar dia.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
Tidak Ada Barang Bukti yang Diekspos
Bahkan, Trimedya Panjaitan juga menyoroti kejanggalan ketiga perihal jumpa pers yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Trimedya memandang adanya ketidaksiapan yang seakan ditutupi oleh pihak kepolisian ketika merilis kasus ini.
Berawal dari keterangan pertama yang disampaikan, Divisi Humas Mabes Polri pada Senin 11 Juli 2022, tampak tidak ada kesiapan dalam merilis kasus tersebut. Ditambah, konferensi pers yang berlangsung esok harinya oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang tidak ada barang bukti yang disuguhkan ke publik.
Baca Juga:
Tegur Sambo, Hakim: Polisinya Polisi Kenapa Tak Pikir Panjang?
"Aneh, saya tahun 91 sudah jadi pengacara, nggak pernah tuh saya lihat ada konpres barang bukti tidak ditunjukkan, itu nggak ditunjukkan BB-nya, itu selongsong seperti apa, jenis senjata seperti apa," tuturnya.
Trimedya juga merasa ada rasa sangsi ketika Kapolres Metro Jakarta Selatan merilis kasus tersebut dengan menutup lembar putih yang dipegangnya tanpa menunjukkan kepada awak media yang hadir.
"Belum lagi kita bicara otopsi, Kapolres Jaksel itu saat konpers itu mungkin hari Selasa itu dia konpers. dia pegang kertas, ya enggak tau kertas apa itu apakah kertas ringkasan otopsi atau apa, gitu loh," tutur dia.