WahanaNews.co, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Sayhrul Yasin Limpo (SYL) Firli Bahuri, dinilai Bareskrim Polri masih belum perlu ditahan.
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini menjadi tahanan KPK.
Baca Juga:
Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Klaim Selidiki Sejak 10 Januari
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut belum ada faktor mendesak untuk menjadi alasan penyidik menahan Firli di kasus tersebut.
"(Firli belum ditahan) karena belum diperlukan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (1/12/2023) melansir CNN Indonesia.
Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman justru mendesak kepolisian untuk segera menahan Firli dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Robot Trading Net89, Polisi Sita Rp52,5 Miliar dan 5 Mobil Mewah
Ia mengaku khawatir Firli akan berupaya mempengaruhi saksi-saksi terkait dalam kasus tersebut apabila tidak kunjung ditahan.
Firli, kata dia, bisa jadi akan merusak hingga menghilangkan barang bukti terkait yang bisa memberatkan dirinya.
"Mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti, karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Boyamin mengatakan sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif seharusnya juga dapat menjadi pertimbangan penahan oleh penyidik. Selain itu, ia menilai dengan ditahannya Firli maka diharapkan seluruh proses penyidikan dapat berjalan lancar.
Terlebih, Boyamin menyebut ancaman pidana yang menjerat Firli juga lebih dari lima tahun penjara sehingga sudah memenuhi syarat penahanan.
Lebih lanjut, Boyamin juga mengaku tetap khawatir Firli bakal melarikan diri meski telah dilakukan pencekalan ke luar negeri. Pasalnya, kata dia, banyak celah yang bisa saja digunakan Firli untuk kabur.
"Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal, misalnya karena ya ada jalur tikus dan sebagainya," jelasnya.
"Tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan," imbuhnya.
Firli sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pemerasan di Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12/2023).
Arief mengatakan total terdapat 40 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Firli. Salah satunya terkait dengan transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
[Redaktur: Alpredo Gultom]