WahanaNews.co, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga melakukan pengalihan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo, menjelaskan bahwa sumber dana untuk yayasan tersebut berasal dari menggadaikan beberapa aset yang dimiliki oleh yayasan kepada Bank J-Trust. Dalam proses ini, mereka berhasil mendapatkan pinjaman sebesar Rp 73 miliar.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
"APG menjaminkan aset yayasan ke Bank untuk kepentingan pribadi," kata De Deo, dikutip Minggu, (5/11/2023).
De Deo mengungkapkan, aset yayasan yang dijaminkan oleh Panji kepada Bank J-Trust, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan.
"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Kendati demikian, De Deo menyebut dari hasil penelusuran terungkap dana pinjaman yang dinikmati Panji dicicil menggunakan hasil pendapatan yayasan.
"Dan pembayaran cicilan pinjaman juga dengan dana yang bersumber dari yayasan," ucapnya.
Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengawasi Pondok Pesantren Al Zaytun.