Ini terjadi meskipun kasus penistaan agama yang melibatkannya baru-baru ini mulai dibawa ke pengadilan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, mengumumkan peningkatan status Panji menjadi tersangka.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Dia mengatakan bahwa penetapan Panji sebagai tersangka didasarkan pada hasil dari pertemuan atau gelar perkara yang dilakukan pada hari tersebut. Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan yang dapat dikenai hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun ini juga dihadapkan dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang menghadapinya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.