WAHANANEWS.CO, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH Barita Simanjuntak memastikan bahwa penertiban tidak terbatas pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
Ia mengatakan bahwa Satgas PKH bekerja tanpa batas waktu sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya yang akan mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Baca Juga:
Mutasi Besar-besaran Kejagung, 19 Kepala Kejari Resmi Berganti
"Siapa pun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar dari semua ketentuan dan secara investigatif ada data yang dilakukan oleh satgas sebagai jembatan untuk mengecek itu, tentu akan ada penindakan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026) mengutip ANTARA.
Barita juga mengatakan bahwa Satgas PKH baru dibentuk pada 21 Januari 2025 sehingga baru ada 28 perusahaan yang ditindak.
"Kita harapkan kalau satgas bekerja, kawasan hutan kita masih banyak yang akan dilakukan penertiban," ucapnya.
Baca Juga:
Dari SP3 ke Penggeledahan, Perkara Nikel Konawe Utara 'Hidup' Lagi
Sebelumnya, Satgas PKH merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Nama-nama 22 perusahaan pemegang PBPH, yaitu PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.