Adapun Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu.
Hal itu tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.
Baca Juga:
Pengeluaran Kampanye: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, AMIN Rp49 M
Puadi menilai bahwa dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu.
Hal itu karena dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD. Namun, Puadi menyebut hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu.
Lebih lanjut, Puadi turut menyinggung KPU Provinsi yang disebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada Calon Anggota DPD. Selain itu, juga menyimpan hardcopy dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut.
Baca Juga:
Caleg Bondowoso Berencana Jual Ginjal Demi Biaya Kampanye Pemilu 2024
Ia menyebut hal itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tersebut.
Puadi menjelaskan pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung. Hal itu tercantum dalam Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," imbuh dia.