Reaksi muncul, tidak hanya dari aktivis antikorupsi, tetapi juga masyarakat umum, sehingga menguatkan dukungan publik terhadap KPK.
Presiden SBY akhirnya turun tangan, karena penahanan Bibit dan Chandra memantik reaksi keras publik, yang mendesak dirinya juga agar turun tangan menyelamatkan KPK.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
Hingga, pada 23 November 2009, Presiden SBY menyampaikan instruksinya.
"Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK," kata SBY.
Tak lama, kasus yang dituduhkan ke Bibit dan Chandra di deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang lebih luas).
Baca Juga:
KPK Ungkap Duit Hasil Pemerasan Diduga Mengalir ke Rumah dan Mobil Bupati Sukoharjo
Keduanya dibebaskan.
Masih di pemerintahan Presiden SBY, konflik KPK dengan Polri kembali muncul, ketika komisi antirasuah itu menangani dugaan korupsi Simulator SIM yang menjerat Kepala Korlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo.
Bahkan ketegangan memuncak, setelah penyidik menggeledah kantor Korlantas.