Hingga kemudian ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus, dan otomatis tidak bisa meneruskan pengabdiannya di KPK.
Hasil itu menjadi polemik, setelah yang tidak lulus justru adalah para penyidik yang dianggap berprestasi.
Baca Juga:
Eksepsi Ditolak, Hasto Siap Membuktikan Dirinya Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku
Sebut saja Novel Baswedan, Yudi Purnomo, hingga penyidik senior, Damanik.
Mereka adalah sedikit di antara penyidik yang menangani dan membongkar kasus-kasus korupsi besar.
Menyikapi itu, Presiden Jokowi sempat menyampaikan pernyataan, yang memberi angin sejuk bagi para penyidik yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga:
KPK Dukung Penyitaan Aset Koruptor, tapi Tak Sejalan dengan Prabowo soal Keluarga
Pada 10 Mei 2021, Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa TWK jangan dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK tersebut.
Sikap itu keluar setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, mengeluarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagai landasan membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos TWK.
TWK, menurut Kepala Negara, harusnya menjadi bagian dalam perbaikan institusi.