Hingga kemudian ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus, dan otomatis tidak bisa meneruskan pengabdiannya di KPK.
Hasil itu menjadi polemik, setelah yang tidak lulus justru adalah para penyidik yang dianggap berprestasi.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Sebut saja Novel Baswedan, Yudi Purnomo, hingga penyidik senior, Damanik.
Mereka adalah sedikit di antara penyidik yang menangani dan membongkar kasus-kasus korupsi besar.
Menyikapi itu, Presiden Jokowi sempat menyampaikan pernyataan, yang memberi angin sejuk bagi para penyidik yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Pada 10 Mei 2021, Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa TWK jangan dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK tersebut.
Sikap itu keluar setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, mengeluarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagai landasan membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos TWK.
TWK, menurut Kepala Negara, harusnya menjadi bagian dalam perbaikan institusi.