WahanaNews.co | Kejaksaan Agungmengaku segera memproses
pemberhentian Jaksa Pinangki Sirna Malasariusai putusan pidana tindak
pidana korupsi terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum
tetap.
Diketahui, selama ini Pinangkihanya dicopot dari
jabatannya, namun masih tetap berstatus PNS dengan penerimaan gaji dari negara.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Proses
pemberhentian," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Namun demikian, Yanto
belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai sejauh mana proses sidang
internal terhadap Jaksa tersebut sudah dilakukan.
Amir Yanto memastikan,jika proses internal di Kejaksaan sudah
rampung, maka Pinangki akan langsung dipecat.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Ya, langsung
diberhentikan," tambahnya.
Pinangkidiketahui
sudah dinonaktifkan dari jabatan lamanya di Kejaksaan Agung sejak kasus
penerimaan suap ini mencuat dan dia ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, dia
masih merupakan seorang jaksa yang berstatus non-job di Korps Adhyaksa.
Pencopotan Pinangki
tercatat dalam surat keputusan Wakil Jaksa Agung nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020
tertanggal 29 Juli 2020.
Dia tak lagi menjabat
sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa
Agung Muda bidang Pembinaan.
Koordinator Anti Korupsi
Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman,
membeberkan bahwa hingga saat ini Pinangki masih berstatus sebagai Jaksa.
Seharusnya, kata dia,
Kejagung dapat langsung memproses pemecatan terhadap Pinangki setelah putusan
pidana korupsi sudah inkrah.
"Bahwa sampai
sekarang juga belum dicopot dari PNS-nya," kata Boyamin, dalam acara Mata
Najwa, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, Pinangki
masih mendapat gaji dari negara meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dan
menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Mestinya dia, karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah,
sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak
hormat," ucap Boyamin.
Pinangkiterbukti
melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan
pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak
tagih (cessie) Bank Bali, Djoko
Tjandra.
Dalam putusan terakhir,
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki, sehingga memotong hukuman dari 10 tahun
menjadi 4 tahun penjara. [dhn]