WahanaNews.co | Pengacara Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) Erman Umar mengatakan jika kliennya mencabut pernyataan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Erman menjelaskan, kliennya mula-mula senada dengan sang atasan dan menyatakan Brigadir J tewas di rumah dinas atasannya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dan kini, Bharada E telah mencabut pernyataan tersebut sekaligus mematahkan cerita versi mantan pimpinannya itu.
Perlawanan Bripka RR dimulai usai tim penyidik mendatangkan keluarganya. Tim penyidik kemudian meminta Bripka RR untuk mengatakan kejadian yang sebenarnya.
"Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar minta bicara benar," ujar Erman di Gedung Bareskrim, kemarin.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Erman menyebut sang klien mengatakan kepada penyidik bahwa tidak ada baku-tembak yang menewaskan Brigadir J. Pernyataan itu juga disebut membantu pengungkapan teka teki kematian Brigadir J.
Menurutnya, Bripka RR mestinya menjadi saksi dalam kasus ini karena Erman menilai Bripka RR adalah korban keadaan.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," ujar Erman.