WahanaNews.co | Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 01, Akhyar Nasution dan Salman
Alfarisi, menggugat hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka
menggugat, karena ada perbedaan selisih suara antara hasil penetapan
KPU dengan hasil penghitungan suara menurut versinya.
Baca Juga:
Rahmat Bagja Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
Diketahui, terdapat dua Paslon di
Pilkada Medan 2020. Paslon Nomor Urut 01
adalah Akhyar-Salman. Sementara Nomor Urut 02 adalah Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman.
Bobby
merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.
"Dalam
hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan
penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Medan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan," demikian
kutipan dalam berkas permohonan, sebagaimana dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:
Undang Stakeholder, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemohon
mengatakan, pada penetapan hasil penghitungan KPU, pihaknya mendapat suara 342.580
suara.
Sementara
Bobby-Aulia mendapatkan 393.327 suara, dengan jumlah suara sah dalam pemilihan sebanyak 735.907
suara.
Berdasarkan
penghitungan Akhyar-Salman, pihaknya mendapatkan 342.580 suara.