Sedangkan
Bobby-Aulia mendapatkan 340.327 suara, dengan total suara sah sebanyak 682.907 suara.
Pihak
pemohon menilai, selisih itu disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi Paslon Nomor Urut 02
sebanyak 53.000 suara di 1.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan.
Baca Juga:
Rahmat Bagja Minta Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
Selain
itu, pemohon juga menilai adanya dugaan pelanggaran pemungutan struktur
pemerintah yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara, baik
pemerintah tingkat pusat maupun daerah, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Adapun
dugaan pelanggaran terstruktur, menurut pemohon, seperti pergerakan massa pemilih dari luar daerah untuk
menggunakan surat suara pada saat pemungutan suara.
Kemudian, dugaan
pelanggaran sistematis ini dilakukan dengan cara menggunakan sistem
penyelenggara pemerintahan.
Baca Juga:
Undang Stakeholder, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2024
Sementara
dugaan pelanggaran masif, seperti yang dilakukan secara meluas di seluruh wilayah kota Medan,
khususnya 15 kecamatan.
"Bahwa
berdasarkan uraian di atas, maka patut dan berdasarkan menurut hukum bagi Mahkamah untuk
memutus dalam putusan sela untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 15
kecamatan," demikian salah satu permohonan para pemohon.
Selain
pemungutan suara ulang di 15 kecamatan, pemohon juga meminta majelis hakim MK
membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun
2020 tanggal 15 Desember 2020.