Brigadir Yosua dibunuh di Rumah Dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Polri telah menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana, dan tujuh tersangka kasus obstruction of justice.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana sebagaimana dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Namun untuk Bharada E menjalani persidangan secara terpisah pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Sedangkan terdakwa kasus obstruction of justice sesuai dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-809/APB/SEL/Eku.2/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Persidangan perdana hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berikut dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU:
1. Ferdy Sambo, didakwa Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan kedua, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.