Tak kantongi izin beroperasi
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan tempat penitipan anak tersebut tidak mengantongi izin beroperasi.
Baca Juga:
Ritual Usir Setan Berujung Maut, Ibu di Riau Tewaskan Putri Kandungnya yang Berusia 11 Tahun
"Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada," terang Hasto saat ditemui setelah menghadiri acara di Kota Jogja.
KPAI desak penutupan permanen
Merespons rentetan temuan mengerikan di fasilitas tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mendesak agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen.
Baca Juga:
Tangis Pecah di Rohil, Balita 4 Tahun Tewas Setelah Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
"KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Senin (27/4).
Lebih lanjut, KPAI mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola daycare di wilayahnya. Langkah preventif ini harus mencakup pendataan ulang kelayakan izin operasi serta pembinaan masif kepada seluruh pengelola penitipan anak.
"Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Dan biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa. Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," terang Diyah.