Secara khusus, Diyah memandang bahwa tindak kekerasan dan penelantaran di Little Aresha memiliki pola yang jauh lebih sistematis.
"Artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung, serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens," katanya.
Baca Juga:
Dugaan Kekerasan & Penelataran Anak di Daycare Little Aresha, Patok Tarif Rp1-1,5 Juta per Anak
Korban mencapai 53 anak
Jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan daycare Little Aresha berjumlah 53 anak. Jumlah ini diduga masih bisa bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 30 orang, mulai dari pengasuh, pimpinan yayasan, hingga satu orang petugas keamanan dari daycare Little Aresha di Yogyakarta.
Baca Juga:
Tegur Ibu Marahi Anak, Prajurit TNI AD Jadi Korban Pengeroyokan di Depok
Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan tersebut. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (25/4).
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.