WahanaNews.co, Jakarta - Hasil pemeriksaan sembilan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres bakal diumumkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pengumuman putusan pihaknya bakal dibacakan setidaknya pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8. Artinya tanggal 7 sudah ada (keputusan)," kata Jimly setelah menghadiri Silatnas ICMI di Makassar, Sabtu (4/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Selama sepekan terakhir, MKMK telah maraton melakukan sidang pemeriksaan baik pelapor, terlapor, dan para saksi. Sidang pemeriksaan para pelapor dilakukan terbuka di Gedung MK, sementara itu untuk saksi hingga sembilan hakim konstitusi diperiksa MKMK secara tertutup di gedung yang sama pula secara maraton.
Berikut poin-poin terkait sidang etik MKMK sehari jelang pengumuman dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi seperti di rangkum dari CNN Indonesia, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Anwar Usman diperiksa dua kali
Ketua MK Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses ini.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut Anwar diperiksa dua kali lantaran menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.