Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar menjadi hakim konstitusi dengan jumlah pelaporan paling banyak.
"Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," sambungnya.
Buku Jimly jadi rujukan pelapor
Buku berjudul 'Oligarki & Totalitarianisme Baru' karya Jimly menjadi rujukan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) untuk menguatkan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Buku itu dilampirkan saat sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11).
Jimly yang merupakan Ketua MKMK juga hadir untuk memimpin sidang tersebut secara langsung.
"Sebagai bukti tambahan, kami merujuk juga pada buku yang ditulis oleh yang mulia Ketua MKMK hari ini Prof Jimly Asshiddiqie dengan merujuk pada buku berjudul Oligarki dan Totalitarianisme Baru yang diterbitkan oleh LP3ES," kata Ketua PBHI Julius Ibrani.