Keluh Jimly Periksa MK: Ya Allah Banyak Sekali Masalah
Dicurigai tak setuju MKMK permanen, Anwar Usman bantah
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Zico Leonard Djagardo selaku salah satu pelapor kasus etik di MK menuding Ketua MK Anwar Usman menjadi orang yang menghambat pembentukkan MKMK secara permanen.
Zico mengatakan delapan hakim konstitusi saat ini telah setuju MKMK dibentuk secara permanen dengan Jimly sebagai Ketua. Namun, Anwar disebut tak setuju.
"Ke delapan Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," kata Zico dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Terpisah, Anwar membantah tudingan bahwa dirinya menghambat pembentukan MKMK secara permanen.
Ia menyebut keputusan pembentukkan MKMK secara permanen tak hanya ditentukan oleh dirinya sendiri. Keputusan itu disepakati seluruh hakim konstitusi melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Wah enggak benar itu. Salah itu. Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH," kata Usman usai diperiksa MKMK kedua kali soal pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).