Amanda berujar, kliennya baru mengungkapkan peristiwa yang menimpanya lantaran ketakutan.
"Itu kan banyak pertimbangan. Rasa ketakutan, apalagi dia tau lho yang namanya rektor itu ya ber-uang, dia banyak koneksi," ujar Amanda.
Baca Juga:
Debat Kedua PILKADA Jakarta 2024, Akademisi Universitas Pancasila: Hanya Pepesan Kosong
ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Malah Dimutasi
Menurut Amanda, korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Rektor UP Sudah Bergulir 8 Bulan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Pasca kejadian, RZ juga dimutasi ke kampus pascasarjana Universitas Pancasila. Seiring berjalannya waktu sikap RZ pun dianggap tak biasa oleh sang suami.
"Psikisnya ada perubahan, sehingga suaminya bingung, sampai mereka kadang sering ada perdebatan karena kelakuan aneh istrinya," ungkap dia.
Suami korban lantas mendesaknya untuk bercerita. Akhirnya, RZ mau menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya itu.