Dalam kesepakatan itu, yang mana dituangkan dalam akta notaris dan dijadikan dasar surat permohonan pencabutan perkara, diajukan di persidangan kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Arum Sejati, Erfan Affandi, dan M. Fadlllullah dan dibantu Oelfa Grace Safarie sebagai Panitera Pengganti.
Ketua Majelis Hakim, Arum Sejati, menjelaskan Pencabutan dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan sesuai dengan Pasal 272 Rv.
Baca Juga:
SAGKI 2025 Jadi Momentum Gereja Katolik Indonesia Wujudkan Perdamaian dan Persaudaraan
“Banyak ahli hukum menyatakan bahwa hukum tertinggi adalah perdamaian, maka kita wajib mendorong itu, Damai di hati, Damai di Ruang Sidang,” ucap Arum Sejati.
Dengan pembacaan penetapan pencabutan gugatan tersebut maka perkara dinyatakan selesai.
Kesepakatan ini menjadi penutup dari perselisihan panjang yang sebelumnya berjalan tanpa kejelasan, sekaligus menegaskan peran pengadilan dalam memberikan sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan demi terwujudnya peradilan modern.
Baca Juga:
Polisi Berhasil Tangkap Kelompok Remaja Tawuran di Mendalo
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.