WahanaNews.co | Polisi memaparkan fakta seputar insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore.
Dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 17.00 Wib tersebut telah menewaskan Brigadir J.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Salah satu fakta yang diungkap pihak Kepolisian, Bharada E diketahui menggunakan senjata api jenis Glock-17. Sementara Brigadir J menggunakan senjata api jenis HS. Bagaimana aturan dalam penggunaan senjata api anggota kepolisian?
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian. Senjata api standar Polri adalah Kaliber 5,5 milimeter. Hal ini tertuang pada Pasal 2 point 4 dan 5.
(4) Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
(5) Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Senjata api yang digunakan oleh Bharada E merupakan senjata api organik genggam.
Hal ini pun tertuang pada Pasal 2 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian.
Perizinan Senjata Api Organik Polri
Pasal 2
(1) Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.
(2) Senjata Api Organik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Senjata Api genggam;
b. Senjata Api pistol mitraliur;
c. Senjata Api serbu;
d. Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat;
e. Senjata Api tembak jitu;
f. Senjata Api tembak runduk;
g. Senjata Api pelontar; dan
h. Senjata Api laras licin.
Peraturan kepolisian ini hanya menjelaskan penggunaan senjata api organik untuk TNI, Polsus, Satpam, PPNS dan Satpol PP. Sehingga, dalam aturan itu tidak dijelaskan terkait penggunaan senjata api itu berdasarkan pangkat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggunaan senjata api pada Bharada E masih menunggu hasil dari tim yang bekerja.
"Nanti saja menunggu hasil tim bekerja, biar tidak berasumsi-asumsi terus," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (17/7).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi menyebut, senjata api yang digunakan oleh Bharada E adalah jenis Glock 17 dengan maksimal isi sebanyak 17 butir peluru. Diketahui, dalam kejadian saling tembak ini terjadi pada Jumat (8/7) sekira pukul 17.00 Wib.
"Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magazen tersebut 12 peluru. Artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan atau ditembakan," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7).
Sedangkan, untuk Brigadir J itu disebutnya menggunakan senjata api jenis HS dengan berisi 16 peluru di magazennya. Namun, pada saat di lokasi polisi menemukan tersisa 9 peluru yang belum ditembakan atau terpakai.
"Artinya ada 7 peluru yang ditembakan dan ini sesuai apa yang ditemukan di TKP bahwa di dinding ada 7 titik bekas tembakan," sebutnya.
"Dari 5 tembakan yang dikeluarkan Bharada RE (E) tadi disampaikan ada 7 luka tembak masuk," sambungnya.
Polisi: Sesuai Standar Prosedur
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi memastikan, senjata yang digunakan oleh Bharada E dan Brigadir J sudah sesuai dengan kedinasan Polri.
Diketahui, keduanya itu merupakan pengawal atau ajudan dari Kadiv Propam Polri dan juga istrinya.
"Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali. Jadi rekan-rekan semua bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).
Budhi menegaskan, senjata yang dipergunakannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada pada Korps Bhayangkara. Terlebih dalam melakukan pengamanan.
"Tentunya untuk mengamankan, karena Polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata. Jadi memang ini sudah sesuai dengan sop dan prosedur standar yang ada di kepolisian," tegasnya. [rin]