WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan penyitaan aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan guna membiayai restitusi atau ganti rugi kepada para korban.
"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dilansir Antara, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Edwin menjelaskan, mekanisme yang bisa dilakukan yaitu dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry untuk kemudian disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban.
"Adapun penyitaan aset ini harus dilakukan sejak awal agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau pihak keluarga korban," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp331 juta terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara. Dalam hal ini, hakim menyebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).