Kendati demikian, pada Selasa (22/2/2022), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi melakukan banding terkait pembebanan restitusi Rp331 juta kasus pemerkosaan terpidana Herry Wirawan.
Menurut Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, seharusnya biaya restitusi tetap dibebankan kepada tersangka, karena perbuatan pidana tersebut bukan merupakan kesalahan negara.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Ini seolah-olah negara kemudian yang salah. Seolah-olah kemudian akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggung (ganti rugi korban)," kata Asep, dilansir dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa banding ini dilakukan guna meluruskan dan mencegah timbulnya pelaku-pelaku asusila lainnya.
Pihak Kejati menuntut agar restitusi sebesar Rp 331 juta yang diberikan kepada korban kasus pemerkosaan 13 santriwati bisa dibebankan langsung kepada tersangka, yakni Herry Wirawan.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Dia menjelaskan bahwa restitusi dan kompensasi merupakan dua hal berbeda. Menurutnya, biaya restitusi untuk para korban harus dibebankan kepada pelaku.
Sehingga, lanjutnya, dalam poin banding tersebut jaksa tetap menuntut agar yayasan pesantren milik Herry dibubarkan dan disita sebagai perampasan aset.
"Makanya kami kemudian meminta kepada hakim untuk banding; untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," jelasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.