Hakim ketua Wahyu Imam Santoso lantas bertanya apakah Putri tidak dihadirkan. Hakim Wahyu juga bertanya apakah itu lazim.
"Tanpa kehadiran PC? Wajar Nggak? Itu tidak lazim, tidak sesuai SOP kamu nolak?" tanya Hakim.
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Dilaksanakan Pekan Depan
"Tidak wajar yang mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa saat itu kronologi ini kita sampaikan bentuk pertanyaan apakah mewakili semua, tapi saat itu saya langsung lapor ke Kapolres saya untuk datang ke tempat itu (TKP)" jawab Ridwan.
Meskipun dinilai tidak wajar, Ridwan mengatakan BAI tersebut tetap dibuat karena AKBP Arif mengatakan itu adalah perintah langsung dari Ferdy Sambo. Ridwan menuturkan, perintah tersebut tidak bisa ditolak karena Ferdy Sambo saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Kami berhadapan dengan Kadiv Propam, kita melihat di TKP perangkat Propam sudah ada di permasalahan ini sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan," ucapnya. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.