WahanaNews.co | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, betapa sulitnya membuat pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Agus Sujatno atau Agus Muslim, insyaf dan mengaku salah.
Pada 2017, Agus Sujatno pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan karena terlibat kasus terorisme. Agus kala itu dihukum penjara 4 tahun dan bebas pada 2021.
Baca Juga:
DPR Usul Pembentukan Duta Deradikalisasi, Eks Sekretaris FPI Jadi Contoh
Awalnya, Boy menyampaikan bahwa Agus adalah napi terorisme (napiter) yang menolak dilakukan deradikalisasi.
"Yang bersangkutan memang termasuk kategori napiter yang tidak kooperatif dan menolak program deradikalisasi," ujar Boy saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Boy mengakui bahwa mengubah pola pikir penganut paham ideologi terorisme memang tidak mudah.
Baca Juga:
BNPT Deteksi Gelagat Kebangkitan Organisasi Terlarang HTI
Agus tidak kooperatif saat dilakukan deradikalisasi sehingga ditempatkan di tempat khusus di Nusakambangan.
"Dampaknya yang bersangkutan juga ditempatkan di tempat khusus selama di lapas," ucapnya.
Kemudian, Boy menyebut, pelaku tindak pidana terorisme memang berbeda dengan pelaku tindak pidana kejahatan umum.