WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengomentari pencopotan hakim Aswanto oleh DPR RI dan penggantian posisinya dengan Guntur Hamzah yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Jimly menyampaikan hal ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat (3/11/2023).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Awalnya, ia menjelaskan bahwa MK didirikan untuk memastikan pelaksanaan kedaulatan rakyat. MK terdiri dari 9 hakim dengan komposisi 3 hakim yang diajukan oleh pemerintah, 3 hakim yang diajukan oleh DPR RI, dan 3 hakim yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ini penting. 3 orang dari DPR itu bisa ditafsirkan anggota DPR yang dikirim ke sini, padahal bukan begitu. Ini bukan dari tapi oleh. DPR itu hanya memilih. Ada 3 hal, menyeleksi, memilih mengajukan. Tiga-tiganya harus diatur oleh masing-masing lembaga," kata Jimly dalam persidangan untuk pelapor, Jumat (3/11/2023).
Jimly kemudian menjelaskan DPR, pemerintah, dan MA bertugas untuk menyeleksi orang untuk diajukan menjadi hakim MK.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Sehingga hakim konstitusi bukan berasal atau dari lembaga tersebut, melainkan diajukan setelah melalui proses seleksi.
"Presiden juga begitu bikin Pansel (Panitia Seleksi) menyeleksi, memilih, mengajukan sesuai ketentuan Undang-Undang seleksi pemilihan pengajuan diatur oleh masing-masing lembaga sesuai dengan kewenangannya," jelas Jimly.
Meski demikian, Jimly mengatakan hal tersebut justru disalahartikan oleh DPR.