Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengangkat tiga individu sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Mereka adalah Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
MKMK Ad Hoc telah dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan yang mengklaim adanya pelanggaran etika yang berkaitan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Putusan ini berisi ketentuan mengenai batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus berusia 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Hingga sekarang MK telah menerima 20 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. MKMK telah memeriksa para pelapor dan semua hakim terlapor.
MKMK melakukan pemeriksaan kedua terhadap hakim konstitusi Anwar Usman guna mengklarifikasi seluruh laporan dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.