WahanaNews.co | Terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi ahli.
"Jampidsus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Mereka yang diperiksa di antaranya MS selaku human development Universitas Indonesia tenaga ahli transmisi. Kemudian KR selaku human development Universitas Indonesia tenaga ahli komunikasi. IKS selaku human development Universitas Indonesia tenaga ahli elektrikal.
Lalu INS selaku human development Universitas Indonesia tenaga ahli elektrikal. YS selaku human development Universitas Indonesia tenaga ahli jaringan. MW selaku human development Universitas Indonesia tenaga ahli elektrikal.
Kemudian KKP selaku human development Universitas Indonesia RF Planning, OR selaku human development Universitas Indonesia tenaga ahli tower. Para saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam menetapkan tersangka kasus tersebut.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.
"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu 2 November 2022.