WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan mengejutkan muncul dari Bos Blueray Cargo, John Field, dalam sidang kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
John mengaku pernah memberikan uang hingga Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
Bea Cukai Soetta Gagalkan Pembawaan Uang Tunai Rp6,3 Miliar oleh WN Thailand
Dari jumlah tersebut, John menyebut Rp30 miliar di antaranya diberikan kepada PNS Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Pengakuan itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK sebelumnya mendakwa John bersama dua terdakwa lain memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai senilai Rp61 miliar.
Baca Juga:
10.000 Kontainer Bertumpuk di Priok, Ada BYD-Wuling 2 Minggu Tak Diangkut
Namun, dalam persidangan, muncul keterangan John mengenai adanya tambahan aliran uang Rp30 miliar di luar angka yang tercantum dalam dakwaan tersebut.
Pengacara John kemudian meminta penjelasan mengenai selisih antara nilai Rp91 miliar yang disebut John dan Rp61 miliar sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
“Bisa Bapak jelaskan Rp91 miliar kurang Rp61 miliar berarti ada Rp30 miliar lagi, Pak,” tanya pengacara John.