Polisi yang mendapat laporan temuan mayat, langsung melakukan penyelidikan. Pengungkapan bermula dari adanya laporan jika ketiganya sempat makan di warung bakmi jawa di Tanjungsari.
Dari hasil CCTV SMP N 1 Tanjungsari dapat diketahui identitas mobil rental yang digunakan.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Manusia Silver Gasak Emas dan Dijual Rp 350 Ribu
Polres Gunungkidul bersama Polresta Surakarta bersama-sama melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa malam atau kurang dari 24 jam.
ERW dan AA kini harus meringkuk dalam penjara, dan terancam pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.