WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap akademisi Rocky Gerung.
Baru-baru ini, beberapa pihak telah melaporkan Rocky ke polisi karena pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
"Isu yang dilaporkan berhubungan dengan penyebaran berita bohong yang terkait dengan pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Itulah yang menjadi dasar laporan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menyatakan bahwa pihaknya tidak sedang menyelidiki dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Menurutnya, kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga hanya Jokowi yang dapat mengajukan laporan jika merasa nama baiknya telah dicemarkan.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Seperti yang kita ketahui, pencemaran nama baik merupakan delik aduan, jadi hanya orang yang merasa dirugikan yang bisa mengajukan laporan," ujar Djuhandhani.
Ia menjelaskan bahwa polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, Djuhandhani belum memberikan rincian terperinci mengenai perbuatan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Rocky dalam laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian.