Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Djuhandhani menyatakan bahwa kepolisian, termasuk jajaran Bareskrim dan polda, telah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung. Semua laporan dan pengaduan tersebut sekarang telah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
"Dalam kasus ini, beberapa LP dan pengaduan akan kami tangani di Bareskrim dengan melakukan penyelidikan dan langkah-langkah teknis lebih lanjut," ungkap Djuhandhani.
Salah satu laporan yang masuk ke Bareskrim dibuat oleh Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, Rocky diduga melakukan tindakan pidana ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Rocky juga diduga melakukan pemberitaan bohong sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.