WahanaNews.co | Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 bisa dibilang aneh dan bukan ranah kewenangan lembaga itu.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Untuk itu, DPP PDI-P meminta Komisi Yudisial (KY) menginvestigasu indikasi penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara.
Menurutnya, pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima.
"Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto, melansir Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Hasto mengungkapkan berdasarkan UU Pemilu, sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Hasto mengungkapkan Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Gugatan itu sudah ditolak Bawaslu.
Hasto menganggap Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.