"PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu," kata dia.
"Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Sumedang Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama
Putusan PN Jakpus juga dianggap tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” pungkas Hasto.
Sebagai informasi, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis.
Baca Juga:
Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus Kandas, Hakim Tak Berwenang Mengadili
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.